Regulasi

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN TABALONG

PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 31 TAHUN 2017

PERATURAN BUPATI BULUNGAN TENTANG SISTEM PEMBAYARAN BELANJA DAN PENERIMAAN PENDAPATAN NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang meliputi pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengeluaran daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Peraturan Walikota Blitar Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pajak Daerah Melalui sistem dan Transaksi Elektronik

Bahwa penerapan pelayanan pajak daerah melalui sistem dan transaksi elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi riil kemampuan daerah, dukungan tata kelola dan persyaratan minimal. Peraturan Walikota Blitar ini dibentuk sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Blitar.

Perwali Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Perwali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pajak Daerah melalui Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya mengikuti dan memenuhi dinamika kebutuhan dan penerapan sisten dan transaksi elektronik.

Perwali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Perwali ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transaksi pengeluaran daerah Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.