PERATURAN BUPATI BULUNGAN TENTANG SISTEM PEMBAYARAN BELANJA DAN PENERIMAAN PENDAPATAN NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang meliputi pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengeluaran daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Bahwa penerapan pelayanan pajak daerah melalui sistem dan transaksi elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi riil kemampuan daerah, dukungan tata kelola dan persyaratan minimal. Peraturan Walikota Blitar ini dibentuk sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Blitar.
Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya mengikuti dan memenuhi dinamika kebutuhan dan penerapan sisten dan transaksi elektronik.
Perwali ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transaksi pengeluaran daerah Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.