Regulasi

Pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalsiasi Daerah

SK Bupati Nomor 214 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Pembayaran Transaksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Sistem Online

Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tentang Pembayaran Transaksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Sistem Online

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH (TP2DD) KABUPATEN KAMPAR

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN TP2DD KABUPATEN KAMPAR

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

Regulasi pendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kabupaten Mojokerto antara lain :1. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai sebagaimana diubah dengan  Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 82 Tahun 2019.2. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 49 Tahun 2020 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.4. Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Mojokerto.

SURAT EDARAN BUPATI KAMPAR

SK TIM DIGITALISASI KABUPATEN PELALAWAN

PEMBENTUKAN TIM TP2DD KABUPATEN PELALAWAN