Keputusan Gubernur Bali Nomor 346/04-E/HK/2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Maret 2021.
Penandatanganan Komitmen Pembentukan Tim Percepatan dan PerluasanDigitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Bali pada tanggal 24 November 2020.
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900/435/Kpts/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Nagan Raya
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inhklusif, percepatan dan perluasaan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efeisien dalam pengelolaan fiskal daerah.