Bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak, perlu dilakukan terobosan dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sedang berkembang.
Bahwa dalam rangka kelancaran pemantauan penyelenggaraan sistem pelaporan data transasi usaha wajib pajak daerah secara elektronik di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim PemantauPenyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha WajibPajak Daerah Secara Elektronik di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2O21.
Bahwa dalam rangka peningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta dalam rangka mendukung seluruh transaksi ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Probolinggo.
Regulasi yang mengatur transaksi non tunai di Kota Pematangsiantar, baik dari segi Belanja maupun Pendapatan Daerah