PERJANJIANKERJASAMA ANTARA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT SYARIAH NOMOR : 800/424/Bapenda/2021 dan NOMOR : SPJ/071/33/50/2021 TENTANG OPTIMALISASI PENERIMAAN SECARA NON TUNAI YANG MENGATUR UPAYA-UPAYA MENINGKATKAN TRANSAKSI PENERIMAAN PENDAPATAN KEUANGAN SECARA NON TUNAI
Surat Keputusan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 128 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 5 April 2021. Dimana regulasi tersebut sebagai langkah awal dan upaya Pemerintah Daerah dalam transformasi dan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembayaran Non Tunai
Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Peta Jalan (Roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Mengatur penggunaan aplikasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terhubung dengan perbankan, PPOB, agen bank yang bermuara pada sistem pembayaran elektronik (non tunai)