1. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk penerimaan pendapatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk pengeluaran belanjaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Ketentuan hukum daerah yang mengatur tentang belanja dan penerimaan secara non tunai
Pembayaran retribusi terminal dapat dilaksanakan secara non tunai melalui fasilitas :Â menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin EDC dan/atausejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota.
Optimalisasi proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya secara elektronik,
PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH