Regulasi

Instruksi Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

1. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk penerimaan pendapatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk pengeluaran belanjaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

MOU pemda Jayawijaya dengan PT Bank Papua Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi secara online sistem

Perbup non tunai

Ketentuan hukum daerah yang mengatur tentang belanja dan penerimaan secara non tunai

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI TERMINAL

Pembayaran retribusi terminal dapat dilaksanakan secara non tunai melalui fasilitas : menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin EDC dan/atausejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota.

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 89 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SURABAYA SECARA ELEKTRONIK

Optimalisasi proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya secara elektronik,

PKS ANTARA PEMDA KAB.MALINAU DENGAN BANK BPD KALTIMTARA

PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH