Regulasi

Instruksi Walikota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018

Dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilaksanakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI  Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam setiap transaksi penerimaan PAD dan Belanja di lingkungan Pemerintahan.

Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2022

Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada perangkat daerah maka diperlukan untuk diatur dan disusun petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban UP dan GU Persediaan sehingga sesuai dengan kebijakan yang terkait pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu

Surat Keputusan Bupati Pringsewu tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu dibentuk pada tanggal 03 Mei 2021 sesuai dengan amanat pemerintah pusat sebagai langkal awal penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

SK TP2DD Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh dan telah menindaklanjuti program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 970/ 444/   BAPENDA   -   G.ST/   2021   tentang Pembentukan  Tim Percepatan  dan  Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Desember 2021

IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU