Dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilaksanakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam setiap transaksi penerimaan PAD dan Belanja di lingkungan Pemerintahan.
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada perangkat daerah maka diperlukan untuk diatur dan disusun petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban UP dan GU Persediaan sehingga sesuai dengan kebijakan yang terkait pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG
Surat Keputusan Bupati Pringsewu tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu dibentuk pada tanggal 03 Mei 2021 sesuai dengan amanat pemerintah pusat sebagai langkal awal penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh dan telah menindaklanjuti program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 970/ 444/ BAPENDA - G.ST/ 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Desember 2021