Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen
perintah pelaksanaan ETPD
Masyarakat sebagai wajib pajak perlu mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak lebih mudah, cepat dan sederhana sehingga dapat meningkatkan pelayanan pajak daerah melalui sistem pelayanan pajak daerah secara elektronik