Regulasi

Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 188.45/178/KEP/425.012/2021

Percepatan dab perluasan Digitalisasi Daerah Serta dalam rangka mendukung seluruh Transaksi ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaan Fiskal daerah.

RETRIBUSI JASA USAHA

Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi:a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;b. Retribusi Tempat Pelelangan;c. Retribusi Terminal;d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;f. Retribusi Rumah Potong Hewan;g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dani. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

RETRIBUSI JASA UMUM

Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi:a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;b. Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan;c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;d. Retribusi Pelayanan Pasar;e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;f. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;g. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;h. Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang;i. Retribusi Pelayanan Pendidikan; danj. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai RetribusiJasa Umum

SK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

Mengatur personil dan tugas tim dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kabupaten Lombok Barat

PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK NOMOR : 800/135.3/BAPENDA/2022 dan NOMOR : 56.1/52.01/IV/2022 yang mengatur tentang optimalisasi penerimaan pajak dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum mendapatkan pelayanan administrasi pertanahan dengan melakukan pelunasan terlebih dahulu akan kewajiban pajak PBB-P2

PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIAAN LAYANAN PERBANKAN DALAM PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. TENTANG PENYEDIAAN LAYANAN PERBANKAN DALAM PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK  DAERAH Nomor : 800/127/Bapenda/2022 dan Nomor: MTA/S.S/PKS/014/2022 yang mengatur koneksi pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Si Jempol Jari yang terkoneksi dengan perbankan dengan metode pembayaran virtual account.