Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
bahwa dalam rangka mendukung Perecepatna pemulihan ekonomi Nasional melalui pengembangan ekosistem dan keuangan digital Indonesia , perlu dukungan kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efesiensi dalam pengelolaan fiskal daerah
Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Untuk percepatan pelaksanaan Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Daerah
Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerah