Regulasi

Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD

Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;

Pembentukan Tim Inovasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah

bahwa dalam rangka mendukung Perecepatna  pemulihan ekonomi Nasional melalui pengembangan ekosistem dan keuangan digital Indonesia , perlu dukungan kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efesiensi dalam pengelolaan fiskal daerah 

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan

Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Instruksi Bupati Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Untuk percepatan pelaksanaan Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Daerah 

PETA JALAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah  untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerah