KEPUTUSAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
1. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk penerimaan pendapatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk pengeluaran belanjaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Pembayaran retribusi terminal dapat dilaksanakan secara non tunai melalui fasilitas :Â menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin EDC dan/atausejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota.
Optimalisasi proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya secara elektronik,
Keputusan Bupati ini dibuat berdasarkan kebutuhan terkait Peta Jalan (Road Map) terkaiit Elektronifikasi Pemerintah Daerah tahun 2021 2025