Regulasi

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

1.Membentuk TimPercepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) kabupaten Kolaka Tahun2021.2. Susunan Tim Percepatan dan Perluasan DigitalisasiDaerah (TP2DD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.3. Mereka yang jabatannya sebagaimana dimaksud pada diktumKEDUA karena Tugas dan Jabatannya mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dimaksud.

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Karawang

PERATURAN BUPATI NOMOR 154 TAHUN 2021

PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 30 TAHUN 2021

SISTEM PENDATAAN DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH TERINTEGRASI

SURAT KEPUTUSAN BUAPTI BATU BARA NOMOR: 273/BPPRD/2021

Untuk implementasi Elektornifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah perlu dibentuk Tim Percepatan  dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Batu Bara.

PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2022

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2022 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR