Regulasi

SK KABAPENDA Tim Efektif Penerimaan Pajak Daerah melalui sistem e-padi

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi tata kelola pendapatan daerah, diperlukan aplikasi pembayaran online secara Virtual Account, pada Bank Sumut yang diintegrasikan dengan ePADI

SK Walikota Kupang tentang TP2DD Kota Kupang Tahun Anggaran 2021

bahwa dalam rangka memperluas akseptasi dan percepatan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruhtransaksi ekonomi serta efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, maka perlu dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Buton Utara Tahun Anggaran 2023

Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Peraturan Bupati No.05.2_18 Tahun 2018

Peraturan Bupati Nomor 05.2_18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan transaksi non tunai

Surat Keputusan Bupati

Surat Keputusan Bupati Nomor 5.2_442 Tahun 2022 tentang Penetapan Peta Jalan dan Rencana Aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2025