mendorong pengembangan dan penguatan penatausahaan dan pelayanan pajak daerah berbasis digital
KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO YANG MENGATUR TIM P2DD
Keputusan Wali Kota Nomor 900/526 Tahun 2021 tanggal 07 Apr[il 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi.
Keputusan Wali Kota No 900/322 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota No 900/526 Tahun 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183/23/HK/2021 tentang Pembentukaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, melakukan pengumpulan data terkait perkembangan ETPD
tentang pelaksanaan Transaksi non tunai