Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi Menetapkan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bekasi Sesuai Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Peningkatan Pendapatan Pajak Restoran Melalui Optimalisasi Pendaftaran Dan Pendataan Pajak Restoran Jasa Boga / Katering Di Kabupaten Bekasi
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Non Tunai Di Kabupaten Bekasi
Roadmap Implementasi ETPD Kab. Bekasi Tahun 2021-2025
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1702 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang transaksi Non Tunai.Menunjuk surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi, serta dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transaparansi Transaksi non tunai khususnya dari sektor Retribusi Daerah, maka diminta kepada seluruh OPD Penghasil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali segera menyampaikan sarana dan prasarana untuk mendukung sistem Transaksi Non Tunai / E-Retribusi pada tahun 2020 di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.