Bahwa untuk menyelenggaran pemerintahan yang efektif dalam rangka pencegahan korupsi serta untuk memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan dan pembayaran belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu ditetapkan peraturan yang mengatur kebijakan tersebut
Membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Kutai Timur, mencakup personil dan tupoksi
perwal tentang transaksi non tunai
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik