Surat Keputusan Bupati Nomor 5.2_507 Tahun 2022
Menunjuk Keputusan walikota Kendari Nomor 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2021-2023 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari. Dalam rangka meningkatkan Ekosistem Keuangan Digital dan membentuk Pemerintah Daerah Digital, maka Pemerintah Kota Kendari Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid untuk mendorong keberadaan Kanal pembayaran Non Tunai yaitu QRIS untuk Kotak Amal yang berada di dalam Lingkungan Masjid
Menunjuk Keputusan walikota Kendari Nomor 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2021-2023 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari. Dalam rangka meningkatkan Ekosistem Keuangan Digital dan membentuk Pemerintah Daerah Digital, maka Pemerintah Kota Kendari Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid untuk Dapat mendorong Pelanggan yang datang dan bertransaksi menggunakan Mobile Banking QRIS
Menunjuk Keputusan walikota Kendari Nomor 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2021-2023 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari. Dalam rangka meningkatkan Ekosistem Keuangan Digital dan membentuk Pemerintah Daerah Digital, maka Pemerintah Kota Kendari Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid untuk mendorong keberadaan Kanal pembayaran Non Tunai yaitu QRIS untuk seluruh aktivitas transaksi yang berada di dalam lingkungan sekolah
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDITPEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH