Rapat Peningkatan Regulasi di bidang pengelolaan pajak daerah dengan beberapa OPD.

logo Kabupaten Batu Bara

Rapat Peningkatan Regulasi di bidang Pengelolaan Pajak Daerah dengan beberapa OPD Kab. Batu Bara.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor BPPRD Kab. Batu Bara dihadiri oleh beberapa OPD Kab. Batu Bara. Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.

Dalam rangka upaya peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan asli daerah, BPPRD Kab Batu Bara melakukan rapat koordinasi Peningkatan Kinerja atas Pengelolaan PAD untuk Meningkatkan Kemandirian Fiskal bersama dengan seluruh OPD pengelola pendapatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sektretariat Daerah Kab. Batu Bara. Peningkatan tersebut didukung oleh sistem yang terintegrasi antara OPD Kab. Batu Bara, penguatan kelembagaan melalui peningkatan tugas pokok dan fungsi OPD, serta dukungan sistem digital yang memadai.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan tersebut diatas, diharapkan mampu meningkatkan PAD sehingga ketergantungan daerah akan dana dari pemerintah pusat dapat berkurang. Inovasi yang dilakukan oleh daerah dalam upaya peningkatan pendapatan daerah akan menjadi salah satu kunci keberhasilan.