Workshop Uji Coba Petunjuk Teknik Draft Peta Jalan Implementasi TP2DD
Kabupaten Klungkung
Sosialisasi petunjuk teknis Penyusunan PetaJalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) atas Penerimaan Daerahdidasari oleh ketentuan Pasal 5 Pemendagri No 56 Tahun 2021 yang menyebutkanbahwa tugas kerja TP2DD Kabupaten/Kota yakni penyusunan peta jalan dan rencanaaksi. Kabupaten Klungkung menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang terpilih untukmelakukan uji coba penerapan draft petunjuk teknis penyusunan peta jalanelektonifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Dalam uji coba tersebut,Kabupaten Klungkung yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan, Pengendalian, danEvaluasi Pendapatan Daerah menyampaikandata dan informasi antara lain gambaran transaksi tunai dan non tunai tiapjenis pendapatan daerah dan belanja daerah, gambaran permasalahan atau kendalapelaksanaan ETPD, gambaran kebijakan/ regulasi/ program/ aplikasi/ sistem yangdimiliki pemerintah daerah Kabupaten Klungkung, gambaran bank RKUD dengan PJPdan pihak lain, gambaran upaya penyelesaian masalah atau rencan kerja ETPD, dangambaran target ETPD tiap jenis pendapatan dan belanja.
Dari penyampaian uji coba draft petunjuk teknispenyusunan peta jalan elektonifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD),Kabupaten Klungkung diberikan tanggapan dan masukan terkait paparan tersebut. Ibu Myari dari Kemendagri memberikan tanggapan yang baik terkait pemaparantersebut, masukkan beliau adalah gambaran permasalahan pelaksanaan ETPD dibuatlebih terperinci seperti permasalahan kanal pembayaran non tunai dan gambaranpermasalahan wajib pajak dan wajib retribusi di tiap jenis pajak dan retribusiagar dapat mencerminkan kondisi ETPD pada daerah tersebut. Bapak An An dariKemendagri juga menyampaikan agar penyusunan peta jalan ETPD sesuai denganRenja dan RJPMD daerah tersebut agar dapat mengimplementasikan rencana aksiyang telah disusun. Kebijakan yang dibuat supaya dapat dilihat dari datapotensi real daerah tersebut sehingga mendapat optimal.
Lampiran :
