Sosialisasi Pajak Reklame

logo Kota Surabaya

Sosialisasi Pajak Reklame yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2022 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah) yang berkolaborasi dengan UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 1, bertempat di salah Mall di Kota Surabaya wilayah utara yaitu BG Junction.  Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk pengurusan pelayanan dan pembayaran pajak reklame bagi pemilik tenant yang ada di dalam mall.  Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak / pemilik tenant di mall untuk melakukan pengurusan melalui fasilitasi Operasi SImpatik pembayaran pajak reklame di mall.  Pelayanan ini bekerjasama dengan BPD Jawa Timur.  Sosialisasi ini mendapat sambutan yang meriah dari wajib pajak.  Banyak wajib pajak yang menyambut segala kemudahan dalam pelayanan dan pembayaran pajak yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.