PEMBAYARAN PAJAK MELALUI E COMMERCE

logo Kabupaten Pandeglang

Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. Bekerjasama dengan Bank BJB pekayana pembayaran Pajak mulai tahun 2022 bisa menggunakan layan e-Commerce. peningkatan penggunaan e commerce akan ditingkatkan pada tahun 2023